Senin, 24 September 2018

HORMAAAAT GRAAAAK!!!

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”.

#KemudianHormat

Tidak ada komentar :