"ISU KENAIKN HARGA ROKOK hingga Rp50 ribu per bungkus menjadi polemik di kalangan masyarakat, padahal pemerintah sejauh ini belum pernah membahasnya. Lucu kan?
Dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah sampai saat ini belum membahas atau menerbitkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran (HJE) maupun penetapan tarif cukai rokok baru. "Nggak ada itu. Nggak ada pembahasan soal HJE atau tarif rokok," kata Menkeu di Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Artinya, isu kenaikan harga rokok Rp50 ribu per bungkus itu adalah ISAPAN JEMPOL DOANG alias TIDAK BENAR atau BOHONG. Bagi mereka yang tidak tahu tapi sok tahu, dan yang belum tahu, sesungguhnya kemunculan isu kenaikan harga rokok Rp50 ribu per bungkus itu merupakan hasil penelitian Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia (PKEKKFKM UI). Dalam penelitian itu disebutkan kenaikan harga rokok sebesar itu akan dapat mengurangi konsumsi rokok.
Hasil penelitian itu menyebutkan, 46 persen pecandu rokok akan berhenti bila harga rokok menembus angka di atas Rp 50 ribu per bungkus. Trus kenapa dari obrolan warung kopi, di teras-teras rumah, panggkalan ojek, pasar, di perkantoran, di kantin, dan di lobi-lobi hotel, mereka pada menyalahkan Pak Jokowi ya???".
Tahukah Anda? Penerimaan negara dari cukai rokok itu sebesar Rp141,7 triliun. Bandingkan dengan kontribusi perpajakan dari BUMN adalah 8,5 persen, real estate dan konstruksi 15,7 persen, sementara kesehatan dan farmasi 0,9 persen. Industri tembakau-rokok berkontribusi dalam output nasional 1,37 persen atau setara USD12,18 miliar, dengan kemampuan menyedot 6,1 juta orang tenaga kerja mulai dari pembibitan, pertanian, hingga perajangan".
#MikirKeras#
Tidak ada komentar :
Posting Komentar