Minggu, 06 Maret 2016

GAGAHNYA ORMAS BERBAJU LORENG...!!!

Kirain tentara, ternyata bukan. Kirain militer, ternyata bukan juga.
Meskipun mulai dari topi, baju, celana, ikat pinggang, hingga sepatu, semuanya ala militer, tapi mereka ini ternyata bukanlah anggota TNI. Mereka ini adalah anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau anggota organisasi-organisasi kepemudaan (OKP).
Entah gimana sejarahnya sehingga mereka diperbolehkan berpakaian loreng ala militer? Padahal pasal 59 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Atribut Militer, secara tegas menyebutkan, "Warga sipil maupun Ormas dilarang menggunakan pakaian atau seragam menyerupai pakaian dinas militer".
Yang jelas, mereka terlihat gagah dengan pakaian-pakaian loreng menyerupai militer itu.

‪#‎Ngik‬#

Tidak ada komentar :