"Lomba panjat pinang pada peringatan 17 Agustus yang disukai masyarakat telah dilarang oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah menyatakan bahwa, panjat pinang dianggap 'HARAM', karena berdasarkan fatwa, seharusnya dipinang dulu, baru dipanjat...!!!".
#Kemudian Nikah Sama Pohon Pinang##
Tidak ada komentar :
Posting Komentar