"SISIHKAN SEDIKIT HARTAMU UNTUK MEREKA YANG TIDAK MAMPU. SALURKAN LEWAT ANTO WINARNO FOUNDATION DI REKENING BNI 0205385272".
Selasa, 24 Juni 2014
ROMANTIS YANG SALAH
JOn dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di sebuah persidangan pagi tadi.
"Pak Hakim, Saya hanya membukakan pintu mobil untuk pacar saya, kenapa saya divonis bersalah?? Bukankah perbuatan saya itu romantis???" protes jOn yg tampan itu.
"Iya sih....Tapi kamu membuka pintunya saat mobil dalam keadaan melaju kencang..."jelas Hakim.
#Nangis#
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar