Jumat, 11 Oktober 2013

HUKUM "WANI PIRO?"

“Hukum didihargai bukan karena ia adalah hukum, tetapi karena ia mengandung keadilan”. (Henry Ward Beecher) HUKUM di Indonesia, dinilai belum dilaksanakan dengan baik. Hukum di Indonesia dianggap tidak buta, karena masih melihat siapa dan apa latar belakang pelaku kejahatannya. Hukum di Indonesia dianggap masih tunduk kepada orang-orang atau pihak-pihak yang memiliki power secara materi, status sosial dan jabatan. Tapi, entahlah. Baru-baru ini hakim federal di AS menghukum mantan Walikota Detroit Kwame M Kilpatrick selama 28 tahun penjara, karena tersangkut kasus korupsi. Hakim yang membacakan vonis, Nancy G Edmund berkata, “Setidaknya, hukuman yang signifikan akan menyebarkan pesan bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi”. Hebatnya, hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa dan termasuk salah satu yang paling berat di kasus-kasus korupsi lokal negara bagian. Kilpatrick, 43 tahun, divonis bersalah atas 12 dakwaan termasuk pemerasan selama masa jabatannya sebagai walikota. Kilpatrick boleh dikatakan sebagai orang sial. Sebab, jika dia hidup di Indonesia, bisa saja dia lolos dari jeratan hukum. Kalaupun dia dinyatakan bersalah, dengan kekuatan dan sumber daya yang dimilikinya, dia bisa saja mendapatkan vonis dibawah lima tahun, dan banyak mendapatkan remisi. Tetapi kasus Kilpatrick adalah satu contoh, betapa hukum itu buta. Tidak melihat kekuatan uangnya, status sosialnya, kedudukannya atau apa pun juga. Hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu. Hukum tidak melihat apakah dia pengusaha kuat, politisi, pejabat, anak pejabat, istri pejabat, pengurus parpol penguasa, atau apa pun juga. Hukum tidak mengenal: "Wani Piro?"(*)

Tidak ada komentar :