"SISIHKAN SEDIKIT HARTAMU UNTUK MEREKA YANG TIDAK MAMPU. SALURKAN LEWAT ANTO WINARNO FOUNDATION DI REKENING BNI 0205385272".
Senin, 16 September 2013
MONEY LOUNDRY
Di dalan persidangan, JOn didakwa jaksa telah melakukan kejahatan Money Loundry alias pencucian uang.
“Apa alasan kamu melakukan Money Loundry?” tanya Pak Hakim.
“Sebab, Saya tidak mau memakan Uang Kotor, Pak. Makanya uangnya saya cuci dulu dengan Sabun Sirih supaya bersih dan keset…”jelas JOn.
#Kunyah Palu#
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar