"SISIHKAN SEDIKIT HARTAMU UNTUK MEREKA YANG TIDAK MAMPU. SALURKAN LEWAT ANTO WINARNO FOUNDATION DI REKENING BNI 0205385272".
Rabu, 16 Januari 2013
SIDANG
JOn disidang di pengadilan tinggi, karena didakwa melakukan pencurian kambing.
“Berapa kambing yang kamu curi?” tanya Hakim.
“Satu ekor, Pak” jwb JOn jujur.
“Loh, kok di dalam berkas perkara kamu didakwa mencuri empat ekor kambing??” sahut Hakim.
“Saya mencuri satu ekor, Pak. Yang tiga ekor itu anak-anaknya ngikut dari belakang…” jelas JOn.
“Ooh....dengan demikian, kamu dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan jaksa. Karena selama persidangan kamu kooperatif, bersikap baik dan Tampan” jelas hakim.
#Pengunjung Tepuk Tangan#
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar