"SISIHKAN SEDIKIT HARTAMU UNTUK MEREKA YANG TIDAK MAMPU. SALURKAN LEWAT ANTO WINARNO FOUNDATION DI REKENING BNI 0205385272".
Rabu, 02 November 2011
Tegas
"Setiap orang yg mengemudikan ranmor di jln tdk memiliki SIM,sesuai pasal 281 dpt dikenakan ancaman kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta rupiah....UU Lalu Lintas ini tegas banget deh. Kira-kira UU utk Koruptor tegas nggak ya....???Ha..ha..ha..tanya aja sama Tembok!"celoteh Mbah Untu Growong sambil berkumur-kumur dgn Baygon.#kena ciduk#
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar